B.Litigasi Pidana / Penal - Public Law :
Selain itu Legal Maxim juga mendampingi klien dalam upaya menuntut keadilan dan / atau mempertahankan hak hukum klien dengan mempersiapkan dan / atau mendampingi pemeriksaan laporan dugaan tindak pidana di Kepolisian, Kejaksaan, KPK / Komisi Pemberantas Korupsi, Pengadilan yang dipersangkakan kepada seseorang atau korporasi antara lain yakni :
-
1. Tindak Pidana Terhadap Kekayaan
-
2. Tindak Pidana Terhadap Nyawa Manusia
-
3. Tindak Pidana Lingkungan Hidup
-
4. Tindak Pidana Perbankan
-
5. Tindak Pidana Perpajakan
-
6. Tindak Pidana Terhadap Negara
-
7. Tindak pidana Korupsi
-
8. Tindak Pidana Pencucian Uang 9. Tindak pidana lainnya yang diatur dalam pidana umum maupun pidana khusus
-
9. Tindak pidana lainnya yang diatur dalam pidana umum maupun pidana khusus
C. Non Litigasi : Alternatif Penyelesaian Atas Perselisihan (Alternative Disputes Resolutions)
Legal Maxim melakukan negosiasi mediasi dengan atau tanpa bantuan pihak ketiga (arbiter, mediator ) untuk konsiliasi dalam menyelesaikan sengketa klien dengan mengedepankan musyawarah mufakat dengan penuh damai dan rasa kekeluargaan.
Legal Maxim memberikan layanan yang beragam bagi perseorangan maupun entitas perusahaan (PT, Firma, CV, Koperasi) baik perusahaan Tertutup maupun Perusahaan Terbuka/Tbk. yang melaksanakan kegiatan usaha beroritentasi profit dengan berbagai komoditas barang dan Jasa antara lain sebagai berikut di bawah ini yakni :
Dalam bisnis, suatu resiko bisa muncul dari internal maupun eksternal perusahaan, salah satu resiko yang kerap timbul antara lain kehilangan aset pribadi karena bisnis yang dijalankan tidak berbadan hukum, ditipu oleh sesama pendiri perusahaan, pricipal maupun investor yang melakukan pembatalan kontrak kerjasama termasuk tidak membayar biaya yang seharusnya, dibayarkan. Disinilah kami Legal Maxim memiliki peran strategis mendampingi klien dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Legal Maxim mampu mengatur dan melindungi bisnis milik Klien dari berbagai resiko maupun potensi risiko antara lain dengan cara:
-
1. Pertimbangan dalam membuat Business Plan.
-
2. Pengambilan keputusan, mendapatkan hak dan kewajbannya saat mambangun mapun menjalankan bisnis untuk mencapai target yang ditentukan.
-
3. Pencapaian transparansi, tanggung jawab (responsibility), berkeadilan (fairness), mandiri (independency) dan kredibilitas (accountability).
Legal Maxim melakukan perencanaan dan pembentukan struktur perusahaan baru (seperti perseroan terbatas dan kantor perwakilan), merger dan akuisisi, join venture, reorganisasi struktur perusahaan hingga departemen, restrukturisasi hutang, restrukturisasi modal saham, pengajuan perijinan kepada otoritas pemerintah.
Legal Maxim mengintegrasikan Tata Kelola Perusahaan, Compliance, Manajemen Resiko, Pajak, RUPS, Sengketa Pemegang saham, Hak Kekayaan Intelektual, Laporan Tahunan. Membuat rancangan Kontrak Usaha/Bisnis (Commercial / Business Contracts) mulai dari pra kontrak, kontrak, termasuk addendum hingga pasca kontrak.
Legal Maxim melakukan perencanaan penutupan perusahaan, kepailitan, pengakhiran izin dan pelaporan penutupan perusahaan kepada otoritas pemerintah. Ayo, Segera konsultasikan masalah hukum Anda di Legal Maxim sekarang!
Konversi hutang menjadi saham merupakan suatu instrumen investasi yang sering menjadi alternative pengusaha startup.
Konversi hutang sebagai investasi piutang terhadap suatu perusahaan menjadi saham dalam jangka waktu tertentu dengan harga tertentu setelah terlebih dahulu disepakati dalam suatu perjanjian termasuk melalui perjanjian bersyarat sebagai salah satu metode investasi yang perlu diperhatikan agar startup anda tidak mengalami kebangkrutan, alih-alih memperoleh revenue yang ditentukan. Ayo, Segera konsultasikan masalah hukum Anda di Legal Maxim sekarang!
Tidak semua bisnis dapat dibuat waralaba karena menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019), waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Memiliki ciri khas usaha.
-
Terbukti sudah memberikan keuntungan.
-
Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/ atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis.
-
Mudah diajarkan dan diaplikasikan.
-
Adanya dukungan yang berkesinambungan.
-
Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2007 mengatur hal-hal yang perlu dituangkan dalam perjanjian tersebut untuk melindungi pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee) selain hal-hal yang dikehendaki franchisor maupun franchisee berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 1320 KUHPerdata.
Hal yang diatur di dalam Perjanjian Waralaba menurut Pasal 6 ayat (2) Permendag 71/2019 setidaknya mengatur beberapa hal seperti:
-
Jenis Hak Kekayaan Intelektual. Berupa merek, logo, desain outlet, sistem manajemen atau pemasaran, resep atau bumbu yang diwaralabakan.
-
Kegiatan usaha yang diperjanjikan, misalnya perdagangan eceran atau retail, pendidikan, restoran, bengkel, dan sebagainya.
-
Hak dan kewajiban franchisor dan franchisee seperti franchisor berhak menerima fee atau royalti dari franchisee, dan franchisor berkewajiban memberi pembinaan secara berkesinambungan kepada franchisee. Hak franchisor untuk menggunakan hak kekayaan intelektual atau ciri khas usaha yang dimiliki franchisor seperti merek dan rahasia dagang, franchisee wajib menjaga kode etik atau kerahasiaan hak kekayaan intelektual atau ciri khas utama yang diberikan oleh franchisor.
-
Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee. Misalnya bantuan fasilitas berupa penyediaan dan pemeliharaan komputer, sistem penjualan yang digunakan dalam pencatatan keuangan, atau bisa juga pelatihan secara rutin yang diadakan dalam satu periode.
-
Wilayah usaha : Batasan wilayah yang ditentukan oleh franchisor kepada franchisee untuk mengembangkan bisnis. Misalnya hanya untuk wilayah Jakarta Selatan.
-
Menjelaskan tata cara dan ketentuan, termasuk waktu dan cara perhitungan besarnya imbalan seperti fee dan royalti.
-
Menjelaskan mengenai ketentuan mengenai siapa yang berhak menerima bisnis waralaba ketika franchisee meninggal, apakah akan diberikan kepada ahli waris.
-
STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) bagi Franchisor dan Franchisee
Undang-Undang tentang Kesehatan telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023. UU Kesehatan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku 11 undang-undang dalam bidang kesehatan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit).
Beberapa permasalahan hukum kesehatan di Indonesia, antara lain:
1. Tanggung jawab hukum rumah sakit
Rumah sakit hanya bertanggung jawab terhadap dokter tetapnya, bukan terhadap dokter tidak tetap. Rumah sakit juga hanya menyediakan sarana dan prasarana, bukan pengendali tindakan medis yang dilakukan oleh dokter.
Belum ada undang-undang yang pasti mengatur tentang malpraktik kedokteran. Namun, ada undang-undang yang mengatur bagaimana hukum pidana bertindak jika ada kelalaian dalam penanganan medis.
3. Pemahaman hukum kesehatan
Masih banyak kalangan dokter dan rumah sakit yang belum familiar dengan hukum kesehatan. Hal ini disebabkan oleh minimnya akses untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan mengenai hukum kesehatan.
Seharusnya ada dua hal yang ditegaskan di dalam UU Kesehatan mengenai pola pertanggungjawaban hukum rumah sakit. Pertama, ruang lingkup tanggung jawab hukum rumah sakit. Kedua, sifat yang terpusat dari pola pertanggungjawaban hukum rumah sakit.
Ayo, Segera konsultasikan masalah hukum Anda di Legal Maxim sekarang!
Dalam transaksi tanah dan bangunan sering anda mendengar dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun AJB (akta Jual Beli) Lalu apa perbedaan dari keduanya? Apakah dengan adanya PPJB, jual beli tanah sudah sah secara hukum? PPJB dan AJB memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda, namun nantinya tanah akan didaftarkan untuk memperoleh sertifikat.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah
PPJB adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli tanah sebagai pengikatan yang bersifat sementara sebelum para pihak membuat AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPJB dapat dibuat di hadapan Notaris/PPAT maupun di bawah tangan selama PPJB dibuat dengan memenuhi syarat sah perjanjian yang dimaksud pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Biasanya PPJB dibuat oleh para pihak karena adanya syarat-syarat atau keadaan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu oleh para pihak sebelum menandatangani AJB, umumnya PPJB mengatur tentang besarnya harga yang disepakati, cara pembayaran, jadwal pembayaran, dan waktu yang disepakati para pihak untuk membuat AJB.
AJB adalah suatu akta otentik dalam transaksi jual beli tanah yang dibuat oleh PPAT. Tanah merupakan benda tidak bergerak sehingga pengalihan kepemilikan atas tanah mengacu pada Pasal 616 dan Pasal 620 KUHPer di mana pengalihan kepemilikan dilakukan dengan pengumuman akta otentik dan membukukannya dalam register mengacu Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) jo. Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) bahwa peralihan hak atas tanah yang terjadi karena jual beli perlu didaftarkan dengan menggunakan akta otentik. AJB merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah sudah beralih kepada pihak lain dan digunakan untuk keperluan pendaftaran tanah atau balik nama yang semula atas nama penjual menjadi atas nama pembeli di Badan Pertahanan Negara.
Legal maxim membantu Anda yang memiliki masalah dalam membuat perjanjian, dan transaksi hukum lainnya, Legal Maxim terhubung dengan dengan Notaris/PPAT yang terpercaya untuk membuat perjanjian jual beli tanah ysesuai kebutuhan anda, sehingga Anda tidak perlu khawatir mengenai isi dalam perjanjian. Ayo, Segera konsultasikan masalah hukum Anda di Legal Maxim sekarang!
Sengketa pajak dapat terjadi antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pemerintah (fiscus) , karena perbedaan pendapat tentang besarnya pajak yang terutang. Berdasarkan ketentuan hukum pajak yang berlaku, wajib pajak diberikan upaya-upaya hukum dalam sengketa pajak, yaitu keberatan, banding, gugatan dan Peninjauan Kembali. Seiring dengan adanya perubahan ketentuan tentang kedudukan Pengadilan Pajak sebagai Pengadilan Khusus di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara, seharusnya terdapat perubahan terhadap prosedur penyelesaian sengketa pajak termasuk upaya-upaya hukumnya . Namun sampai saat ini masih belum terdapat perubahan, karena belum ada tindak lanjut dari pemerintah setelah adanya perubahan kedudukan Pengadilan Pajak. Prakteknya, penyelesaian sengketa pajak masih didasarkan pada ketentuan UU Nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan Pajak.
Pernahkah Anda mendengar istilah PKB / Perjanjian Kerja Bersama. Bagi pebisnis yang sudah mulai berkembang dan memiliki banyak karyawan hal ini penting bahkan ketika karyawan bergabung dalam Serikat Pekerja. di bawah ini Legal Maxim akan menjelaskannya secara detail tentang Perjanjian Kerja Bersama, manfaat, dan pentingnya Perjanjian Kerja Bersama
bagi perusahaan maupun pekerja.
Menurut Pasal 1 ayat (21) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Perjanjian Kerja Bersama merupakan perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara satu atau lebih serikat pekerja dengan beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kepada dua belah pihak. Serikat pekerja yang bisa melakukan perundingan PKB harus tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Instansi yang dimaksud di sini adalah:
1. Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota untuk perusahaan yang wilayah kerjanya terdapat dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
2. Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi jika wilayah kerja perusahaan terdapat di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota.
3. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
Manfaat Perjanjian Kerja Bersama
Dengan adanya PKB membuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara pengusaha dan pekerja, misalnya:
1. Pekerja maupun pengusaha memahami hak dan kewajiban masing-masing
2. Mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial atau hubungan ketenagakerjaan yang mengakibatkan stabilitas kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha
3. Penganggaran biaya tenaga kerja (labour cost) bagi pengusaha sesuai dengan masa berlaku PKB.
Perbedaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Kerja
Di dalam UU Ketenagakerjaan selain PKB juga mengenal perjanjian kerja sebagai perjanjian pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja dengan isi syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak. Perbedaan antara PKB dengan perjanjian kerja terletak di keberlakuan perjanjian tersebut di perusahaan dan pihak yang membuat. PKB dibuat secara bersama-sama melalui perundingan antara perusahaan dan pekerja sehingga pekerja dapat menyuarakan aspirasi serta memberikan saran. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 118 UU Ketenagakerjaan dalam satu perusahaan hanya ada 1 (satu) PKB yang akan berlaku dan mengikat bagi seluruh pekerja.
Sesuai Pasal 123 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan PKB berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara perusahaan dengan serikat pekerja. Perundingan membuat PKB untuk periode yanga akan datang dimulai paling cepat 3 bulan sebelum berakhirnya PKB yang masih berlaku. Namun, jika ternyata dalam perundingan tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka PKB yang berlaku saat itu masih berlaku akan tetap berlaku hingga 1 tahun ke depan.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB, Perusahaan sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mendaftarkan PKB pada instansi dinas ketenagakerjaan. Pendaftaran ini dilakukan dengan melampirkan naskah PKB yang sudah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh para pihak Untuk diperiksa sebagai proses penerbitan surat keputusan pendaftaran PKB.
Ayo, Segera konsultasikan masalah hukum Anda di Legal Maxim sekarang!
Legal Maxim menyediakan jasa hukum di bidang Tata Usaha Negara karena seringkali kegiatan bisnis maupun kepentingan masyarakat lainnya juga bersinggungan dengan keputusan pejabat Tata Usaha Negara yang dianggap merugikan dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Corporate Government). Ayo, Segera konsultasikan masalah hukum Anda di Legal Maxim sekarang!
I. Hukum Waris dan Keluarga
Perjanjian Perkawinan, Perkawinan Beda Warga Negara, Hak Asuh, Harta Gono-Gini, Pembatalan Perkawinan dan Nafkah, Warisan, Hibah, Wakaf, Pengampuan/Curatele.
1. Perkawinan Beda Kewarganegaraan
Dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dapat melangsungkan perkawinan / Perkawinan campuran.
Dampak secara langsung kepada anak akibat Perkawinan campuran Hal ini terlihat dimana status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran menurut Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan), adalah bersifat ganda, dan dapat memilih kewarganegaraanya sendiri setelah berumur 18 tahun. Jika anak memilih menjadi WNI harus membuat pernyataan untuk menjadi WNI. Pernyataan tersebut dibuat melalui laman resmi Direktrorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dan pengajuannya secara elektronik. Batas waktu penyampain pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah tiga tahun sejak berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
Perkawinan yang dianggap sebagai perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia, harus didaftarkan di kantor Catatan Sipil selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia apabila ingin diakui oleh hukum Indonesia. Surat bukti perkawinan itu didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal pihak mempelai yang berkewarganegaraan Indonesia di Indonesia (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), proses pencatatan ini telah menjadi bagian dari hukum positif sehingga demi hukum masing-masing pihak diakui segala hak dan kewajibannya.
Ayo, Segera konsultasikan masalah hukum Anda di Legal Maxim sekarang!
Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pada Pasal 50 menagtur tentang perwalian. Perwalian timbul akibat putusnya suatu perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan sehingga seorang wali memilki kewajiban untuk melaksanakan:
1. Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya.
2. Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk.
3.Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta
kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata.
4.Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak.
5. Mengadakan pertanggung jawaban pada akhir tugas sebagai wali.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, macam-macam perwalian terdiri dari:
1. Perwalian suami-istri yang hidup lebih lama, Pasal 345-354 KUHPerdata.
2. Perwalian yang ditunjuk oleh bapak atau ibu dengan surat wasiat atau akta tersendiri,
Pasal 355 ayat (1) KUHPerdata.
3. Perwalian yang diangkat oleh hakim, Pasal 359 KUHPerdata.
Tata cara Pengangkatan perwalian, diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Uu No. 1 Tahun 1974 terdiri dari:
1. Melalui lisan dihadapan dua orang saksi.
2.Secara tertulis maupun surat wasiat.
3. Dengan cara tertulis melalui penetapan hakim dalam hal pencabutan.
Legal Maxim memiliki tim pengacara dengan berbagai bidang dengan pengalaman lebih dari 15 (lima belas) tahun dalam parktek litigasi dan Non Litigasi.
VI. YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Perbuatan mengajukan permohonan hak atas tanah dengan cara manipulasi atas milik pihak lain (PT. KAI) dan tindakan walikota yang memberikan rekomendasi atas permohonan hak tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi. Putusan MA.RI Nomor 1437 K/Pid.Sus/2016 tanggal 30 November 2016.
Terhadap putusan yang amarnya menyatakan penuntutan tidak dapat diterima karena terdakwa yang seharusnya diajukan dalam peradilan pidana anak, namun diajukan dalam peradilan untuk dewasa tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. Putusan MA.RI Nomor 294 K/Pid/2016 tanggal 8 Juni 2016.
Perbuatan dan kata-kata yang bersifat ancaman yang dilakukan seorang prajurit bawahan terhadap prajurit atasan dengan maksud untuk menghentikan tindakan pemukulan terhadap dirinya, bukan merupakan kejahatan insubordinasi dalam Pasal 105 ayat (1) KUHP. Putusan MA.RI Nomor 252 K/Mil/2016 tanggal 8 Desember 2016.
Unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhiapabila pelaku menyerang korban dengan alat, seperti senjata tajam dan senjata api, di bagian tubuh yang terdapat organ vital, seperti bagian dada, perut, dan kepala. Putusan MA.RI Nomor 598 K/Pid/2017.
Karena dakwaan pertama (pasal 317 KUHP) dan dakwaan Kedua (Pasal 311 kUHP) adalah sejenis dakwaan, dakwaan tersebut harusnya bersifat alternative; oleh karena itu dengan telah terbuktinya dakwaan pertama, dakwaan kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi. Putusan MA-RI No. 86K/KR/1982 tanggal 31 Maret 1983.
Penjualan barang-barang jaminan milik saksi oleh terdakwa tanpa seijin saksi tersebut merupakan penggelapan. Putusan MA-RI No. 618K/Pid/1984 tanggal 17 April 1985.
Apabila Terdakwa tidak mengetahui menduga/menyangka barang barang tersebut berasal dari kejahatan, maka karena itu salah satu unsur dari Pasal 480 KUHP tidak dapat dibuktikan. Oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan bukan dilepas dari tuntutan hukum. Putusan MA-RI No. 1130K/Pid/1985 tanggal 29 Oktober 1987.
8. Novum Peninjauan Kembali.
Putusan perkara perdata yang menyebutkan gugatan peninjauan kembali dapat diajukan sebagai novum dalam perkara peninjauan kembali pidana yang membatalkan putusan kasasi dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Putusan MA-RI No.14K/Pid/1997 tanggal 14 November 1997.
9. Disuruh mencuri tidak dapat dihukum.
Dengan tuduhan menyuruh melakukan pencurian, orang yang disuruh harus orang yang tidak dapat dpertanggung jawabkan atas perbuatannya. Putusan MA-RI No. 577K/Pid/Kr/1981 tanggal 19 Januari 1993.
Judex factie tidak tepat dalam mempertimbangkan dakwaan Jaksa penuntut umum, karena dalam dakwaan JPU menyebutkan ganja bukan tanaman, akan dapat menimbulkan kerancuan pengertian, yang berakibat dakwaan menjadi kabur, bahwa dakwaan yang tidak jelas/kabur harus diyatakan batal demi hukum. Putusan MA-RI No. 202K/Pid/2001 tanggal 31 Mei 2001.
Bukan merupakan keputusan badan atau pejabat Tata Usaha Negara tetapi merupaka berita acara hasil penjualan barang tereksekusi sebab tidak ada unsur beslissing maupun pernyataaan kehendak dari pejabat kantor lelang. Putusan MA-RI No. 47K/TUN/1997 tanggal 5 Januari 1998.
2. IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
Bangunan yang sejak semula didirikan tanpa ijin mendirikan bangunan IMB, meskipn tanah dan bangunan itu diperjual belikan kepada pihak ke-3 dan pihak ke-3 mengajukan IMB atas bangunan itu tetap bahwa banguan lama itu menyalahi aturan perbuatan Walikota Madya yang menolak permohonan penggugat untuk menerbitkan IMB bukanlah merupakan perbuatan sewenang-wenang dan melanggar hukum pemberian atau peolakan IMB adalah sepenuhnya wewenang pejabat Tata Usaha Negara dan dalam hal lini menurut mahakamah agung telah tidak terjadi kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan wewenang untuk tujuan lain. Putusan MA-RI No.55K/TUN/1992 tanggal 25 November 1993.
Bahwa karena pembongkaran dilakukan tanpa surat perintah aatau surat pemberitahuan terlebih dahulu maka pembongkaran tersebut merupakan perbuatan faktual dan wewenang pengadilan tat usaha Negara untuk memeriksa dan menyelesaikannya tetapi harus digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (orechmatige overheidsdaad) di peradilan umum. Putusan MA-RI No. 144K/TUN/1998 tanggal 31 Agustus 1999.
Bahwa tanah yang berasal dari hak barat Eigendom telah kembali kepada Negara maka Lurah dan camat tidak berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan tentang status kepemilikan atas tanah tersebut. Putusan MA-RI No. 98K/TU/1998 tanggal 8 Februari 2000.
Pembeli tanah lelang eksekusi pengadilan yang dilaksanakan oleh kantor lelang Negara harus mendapat perlindungan hukum karena itu penguasaan sertifikat atas tanah tersebut oleh pemerintah daerah adalah tidak sah dan sertifikat hak miliknya harus dinyatakan batal demi hukum. Putusan MA-RI No. 314K/TUN/1996 tanggal 17 juni 1998.
6. SHM (Sertifikat Hak Milik).
Terjadi kemandekan proses hukum administrasi dalam hal ini balik nama ke atas nama penggugat / pemohon kasasi dikarenakan pemilik lama ingin menguasasi kembali hak atas tanah dengan cara membuat laporan SHM hilang masih diperlukan pengukuhan hak keperdataan penggugat atas tanah dan SHM melalui pengadilan yang berwenang karena melalui jalur PPAT sudah buntu sehingga gugatan penggugat terhadap tergugat masih premature. Putusan MA-RI No. 420K/TUN/2010 tanggal 21 April 2011.
C. Hukum bisnis dan perusahaan.
1. Organ PT/Perseroan Terbatas.
A. Dalam perkara yang berisi sengketa antara Direktur dan Komisaris Perseroan Terbatas (PT), sudah tepat yang dijadikan pihak-pihak dalam perkara adalah Direktur dan Komisaris-komisaris yang bersangkutan. Putusan MA-RI No.227.K/Sip/1961, tanggal 12 Pebruari 1962.
B. Untuk dapat mengajukan suatu gugatan tak perlu suatu Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) harus terlebih dahulu memperoleh surat Kuasa dari Presiden Direktur dan para pemegang saham, karena PT. sebagai suatu Badan Hukum dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan diwakili oleh Presiden Direkturnya. Dengan alasan ini maka gugatan dapat diterima. Putusan MA-RI No.2332.K/Pdt/1985.
C. Dalam gugatan mengenai kewajiban hukum yang menjadi tanggung jawab PT. harus disebutkan Pengurusnya yang sekarang, sebab tanggung jawab suatu Badan Hukum melekat pada Badan Hukum itu sendiri. Putusan MA-RI No.268.K/Sip/1980.
D. Dalam perkara yang berisi sengketa antara Direktur dan Komisaris Perseroan Terbatas (PT), sudah tepat yang dijadikan pihak-pihak dalam perkara adalah Direktur dan Komisaris-komisaris yang bersangkutan. Putusan MA-RI No.227.K/Sip/1961, tanggal 12 Pebruari 1962.
2. Tanggung Jawab PT/Perseroan Terbatas.
A. Tanggung jawab Pengurus PT. Pengurus PT yang menjaminkan harta pribadinya yang tertentu untuk pelaksanaan suatu Perjanjian yang dibuatnya atas nama PT itu, dalam hal PT tidak melaksanakan perjanjian (wanprestrasi), oleh pihak lawan hanya dapat dituntut mengenai “harta benda yang dijaminkan” saja, sedang untuk selebihnya harus dituntut PT-nya sebagai subyek hukum. Putusan MA-RI No.436.K/Sip/1973, tanggal 3 Oktober 1973.
B. Karena menurut kenyataan sehari-hari Tergugat bertindak selaku Kepala Cabang PT. Pelayaran Rakyat Indonesia di Ujung Pandang, ia harus dipandang bertanggung jawab di dalam maupun di luar Pengadilan. Putusan MA-RI No.951.K/Sip/1975, tanggal 8 Pebruari 1977.
3. Tanggung Jawab pengurus CV Persero.
Soal permodalan dan pembagian kerja dalam CV adalah persoalan intern dari CV akibatnya tidak dapat dipikulkan pada pihak ketiga begitu saja. Dalam CV, masing-masing “Persero Pengurus” bertanggung jawab secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) dan oleh karenanya yang dilakukan oleh masing-masing Persero Pengurus “mengikat” juga Persero Pengurus yang lain (hoofdelijk voor het geheel). (Perkara antara: PT. South East Asia Bank Ltd. Lawan 1. CV. Kilang Minyak Asahan, 2. Ong Yu Pao dkk). (Perkara antara: Arief Soeratino (PT. Citrawati Tour & Travel lawan W. Kusumanegara). Putusan MA-RI No.760.K/Sip/1973, tanggal 9 Januari 1974.
4. Tanggung Jawab Pribadi.
Karena Bupati Cirebon mengadakan perjanjian tersebut bukan selaku Kepala Daerah/KDH melainkan selaku Ketua Proyek Pangan Kabupaten Cirebon, sedang proyek ini bukanlah Badan Hukum, maka R.A. Soetisna (Bupati Cirebon) pribadi juga bertanggung jawab. Putusan MA-RI No.589.K/Sip/1974, tanggal 31 Juli 1975.
Karena permohonan pembatalan surat pernyataan persetujuan pembayaran klaim polis diluar kontrak polis yang penyelesaiannya disepakati melalui Arbitrase, maka Pengadilan Negeri berwenang mengadili perselisihan ini. Putusan MA-RI No. 1155 K / Pdt / 1996 Tanggal 17 Desember 1997.
 6. Penentu Untung Rugi Perusahaan.
Yang berhak menetukan untung rugi suatu perusahaan adalah Rapat Umum Pemegang Saham dan diaudit oleh Akuntan Publik. Gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Direktur Utama Perusahaan tanpa ada pengesahaan dari Rapat Umum Pemegang Saham dan audit dari Akuntan Publik yang menyatakan perusahaan rugi, gugatan belum waktunya diajukan ke pengadilan. Putusan MA-RI Nomor Register: 2743 K / Pdt / 1995 Tanggal 18 Juni 1996.
 7. Utang yang tidak dapat diajukan dalam permohonan kepailitan.
Utang yang timbul karena adanya hubungan hukum perjanjian kerja pemborongan, dimana ada kekurangan pembayaran (wanprestasi), hal ini bukanlah merupan yang dimaksud dalam ex. Pasal 1 (ayat 1) UU No.4 Tahun 1998 karenanya utang yang demikian tidak dapat dimohonkan pailit. Seharunya diajukan ke pengadilan negeri. Utang yang dimaksud dalam Pasal 1 (ayat 1) UU No.4 Tahun 1998 adalah utang yang timbul dari hubungan hukum utang piutang dan dibayar oleh debitur kepada kreditur dan sudah jatuh tempo dan tidak dapat ditagih. Putusan MA-RI Nomor 05K/N/1000 tanggal 2 Maret 1999.
Purchase Order yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai undang – undang yang mengikat kedua belah pihak. Putusan MA Nomor Register: 1506 K / Pdt / 2002 Tanggal 23 September 2004.
1. Merk yang belum diumumkan dalam tambahan berita Negara RI.
Karena merk “Ratu Ayu” yang teah didaftarkan pada direkorat paten dan hak cipta di bawah nomor 167258, belum diuumumkan dalam tambahan berita Negara RI, gugataan pembatalan daftar merk tersebut tidak dapat diterima. Putusan MA-RI No.2981K/Pdt/1984 tanggal 22 Juli 1985.
2. Putusan Terkait Merk Tidak Bisa Banding.
Berdasarkan pasal 12 Pasal 12 UU Merk Tahun 1961, terhadap putusan pembatalan merk tidak dapat diajukan permohonan peraperadilan banding. Pasal 12 UU Merk Tahun 1961.
3. Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum.
Akan dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum baru dapat diajukan sesudah pembatalan merk mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan MA-RI No. 401K/Sip/1976 tanggal 21 Desember 1976.
4. Pemakai Pertama di Indonesia.
Suatu perkara yang tunduk pada suatu hukum acara yang bersifat khusus, tidak dapat digabungkan dengan perkara lain yang tunduk pada hukum acara yang bersifat umum, sekalipun kedua perkara itu erat satu sama lain. Pendaftaran suatu merk hanyalah memberikan hak kepada orang atau badan hukum yang merk nya didaftarkan itu, bahwa ia dianggap sebagai “Pemakai pertama” daripada merk itu sampai dibuktikan hal sebaliknya oleh pihak lain. Yang dimaksud oleh undang-undang dengan perkataan “Pemakai Pertama di Indonesia “harus ditafsirkan sebagai pemakai pertama di Indonesia yang “Jujur atau beritikat baik” sesuai dengan asas hukum bahwa perlindungan yang diberikan kepada yang beritikat baik dan tidak kepada orang yang beritikat buruk. Tujuan daripada UU Merk No. 21 tahun 1961 adalah untuk melindungi khalayak ramai terhadap barang-barang tiruan yang memakai merk yang sudah dikenalnya sebagai merk barang-barang yang bermutu baik, yaitu dengan cara menertibkan kepatutan di dalam lalu lintas perdagangan (handelsmoraal). Putusan MA-RI No.677K/SIP/1072 tanggal 20 Desember 1972.
5. Persamaan Merk Dagang.
Permohonan merk dagang yang mempunyai persamaan dalam pokok yaitu merk kata “B” (merk dagang pemohon) sehingga dapat meragukan khalayak ramai. Putusan MA-RI No. 307 K /Sip/1968 tanggal 2 Oktober 1968.
E. Hukum waris dan keluarga
 1. Tergugat Meninggal Dunia.
A.Karena Tergugat I telah meninggal dunia sebelum perkara diputus oleh Pengadilan Negeri adalah tidak tepat jika nama Tergugat I masih saja dicantumkan dalam putusan Pengadilan Negeri, karena seandainya Penggugat menginginkan Tergugat; diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini, yang harus digugat adalah ahli warisnya. Putusan MA-RI No.459.K/Sip/1973, tanggal 29 Desember 1975.
B. Dalam hal pada waktu perkara disidangkan Tergugat ternyata telah meninggal, apabila Penggugat tidak berkeberatan, perkara dapat diteruskan oleh ahli waris Tergugat. Putusan MA-RI No.429.K/Sip/1971, tanggal 10 Juli 1971.
A. Gugatan untuk menuntut kembali barang gono-gini dari tangan pihak ketiga yang menguasainya secara tidak sah, tidak harus ditujukan oleh suami-isteri bersama, tetapi diajukan baik oleh suami maupun istri sendiri (i.e. gugatan diajukan oleh istri sendiri) karena dalam hal ini memang tidak ada kepentingan bagi pihak lawan yang mengharuskan turut sertanya suami-isteri kedua-duanya. Putusan MA-RI No.231.K/Sip/1956, tanggal 10 Juli 1957.
B. Karena rumah yang digugat merupakan harta bersama (gono-gini), isteri Tergugat harus juga digugat. Putusan MA-RI No.443.K/Pdt/1984, tanggal 26 September 1985.
Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak (Tergugat) dalam perkara. Putusan MA-RI No.2438.K/Sip/1980.
 1. Ganti Rugi Tanah.
Bila seseorang yang secara terus menerus menguasai / menggarap tanah dan tidak pernah memindahtangankan hak usaha tanah tersebut kepada pihak lain dengan menerima pembayaran uang muka ia adalah penggarap yang beritikad baik dan patut diberikan hak sebagai pemilik atas tanah. Putusan MA Nomor Register: 1409 K / Pdt / 1996 Tanggal 21 Oktober 1997.
Akta notaris yang dibuat dengan materi suatu perjanjian hutang piutang uang dengan jaminan tanah atau rumah yang dibungkus sebagai suatu perjanjian jual beli tanah dengan hak membeli kembali (koopen verkoop met van wederinkoop) yang kemudian diikuti dengan dibuatnya surat kuasa mutlak (onherroepelijk volmacht) dengan tujuan digunakan untuk melakukan peralihan hak atas tanah dari debitur kepada kreditur bilamana debitur wanprestasi, maka hal yang demikian itu adalah merupakan suatu perjanjian semu/pura-pura dan harus dinilai sebagi suatu perjanjian utang dengan jaminan. Putusan MA Nomor 78PK/Pdt/1984 tanggal 9 April 1987.
 3. Mengambil barang bukan jaminan hutang adalah pencurian.
Judex factie telah salah menafsirkan unsur dengan maksud memiliki secara melawan hukum, apabila seorang mengambil barang yang bukan merupakan jaminan utang, maka dapat ditafsirkan dengan maksud memiliki secara melawan hak. Putusan MA-RI No. 1590K/Pid/1997 tanggal 2 Maret 1998.
 4. Bukan Kerugian Negara.
Pembayaran proyek sebelum proyek diselesaikan bukanlah sebuah kerugian negara dan tidak memenuhi unsur melawan hukum atau menyalah gunakan wewenang, apabila terpenuhi syarat-syarat: 1) Terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu; 2) Telah dilakukan addendum perpanjangan waktu; 3) Telah ada penentuan denda keterlambatan; 4) Pelaksana proyek telah membayar denda keterlambatan tersebut; 5) Proyek diselesaikan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu; dan 6) Proyek telah diterima oleh pemberi proyek. Putusan MA.RI Nomor 364 K/Pid.Sus/2016.
 5. Bukan Pidana Penipuan.
A. Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik. Putusan MA.RI Nomor 994 K/Pid/2017.
B. Hubungan hukum yang terjadi antara terdakwa dengan saksi merupakan hubungan perdata dalam bentuk perjanjian dengan syarat pembayaran dalam tempo 1 (satu) bulan, yang tidak dapat ditafsirkan sebagai tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Putusan MA-RI No. 39K/Pid.1984 tanggal. 39K/Pid.1984 tanggal 28 Agustus 1984.
C. Dakwaan yang hanya menyebutkan, bahwa terdakwa telah menjual sawah dengan harga Rp.1.500.000,- yang, ternyata tanah tersebut tidak ada, bukan merupakan delik penipuan ex pasal 378 KUHP ataupun tindak pidana lainnya, melainkan masalah keperdataan biasa, sehingga meskipun hal itu terbutki dilakukan oleh terdakwa, ia harus dilepas dari segala tuntutan hukum dan terdakwa harus dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya. Putusan MA-RI No. 325K/Pid/1985 tanggal 8 Oktober 1986.
 A. Pendirian Perusahaan
Jasa yang cepat dan terjangkau oleh konsultan legal berpengalaman untuk pendirian PT / CV/ Yayasan/Koperasi/Perkumpulan
-
Tahap 1 > Pesan Nama PT
-
Tahap 2 > Akta Pendirian
-
Tahap 3 > SK Menkumham
-
Tahap 4 > Nomor Pokok Wajib Pajak (Fisik & Digital)
-
Tahap 5 > Surat Keterangan Terdaftar (Pajak)
-
Tahap 6 > Nomor Induk Berusaha (OSS RBA)
-
TAhap 7 > Angka Pengenal Importir (API)
-
Tahap 8 > Izin Usaha/SIUP (OSS RBA)
Terlebih dahulu Anda harus memberikan seluruh dokumen dan informasi yang dibutuhkan.
Anda dapat mengatur jadwal untuk menandatangani Akta tersebut dengan Notaris, Setelah draft akta diberikan.
Setelah Akta dan SK selesai pengurusan izin akan dilakukan.
Ayo, Segera konsultasikan masalah hukum Anda di Legal Maxim sekarang!
 B.Peranjian Kerjasama.
Aneka jenis perjanjian untuk kebutuhan bisnis anda mulai dari 3jt memastikan perjanjian yang dibuat akan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan terbaru yang berlaku, Bukan template perjanjian yang kami buat, melainkan setiap kebutuhan anda akan kami cantumkan dalam Perjanjian.
Layananan proses pembuatan perjanjian di kami.
Konsultasi gratis, bayar,proses 5-7 hari kerja, revisi 3 hari kerja (jika ada), enjoy your business.
Ayo, Segera konsultasikan masalah hukum Anda di Legal Maxim sekarang!
 C.Retainer Based legal
Menggunakan jasa retainer Legal Maxim banya mengurangi biaya pengeluaran anda daripada mempekerjakan karyawan karena ami bukan karyawn anda dan anda tidak perlu membayar program BPJS, Tunjangan Hari Raya, atau kewajiban lainnya sebagai pemberi kerja.
Solusi hukum berbasis retainer kami meliputi perancangan konrk, review, penerjemahan dokumen hukum (penerjemah tidak tersumpah), dan penelitian hukum berdasarakanperaturan perundang-undangan yang berlaku.
Legal maxim dapat mewakili perusahaan anda di luar pengadilan selama jam kerja di kantor anda dengan kuota waktu yang anda miliki.
Ayo, Segera konsultasikan masalah hukum Anda di Legal Maxim sekarang!
Anda dapat memilih perubahan akta sesuai kebutuhan dengan notaris handal dan terpercaya, dengan harga mulai Rp.1jt.
-
1. Perubahan KBLI sesuai relevansi bisnis anda.
-
2. Pengalihan Saham disertai cap table.
-
3. Pembentukan PMA / Penanaman Modal Asing.
-
4. Pendaftaran NIB.
-
5. Penambahan Modal Investasi.
-
6. Perubahan Drektur dan / atau Komisaris.
 E. Merk dan Hak Cipta
Amankan usaha anda dari pembajakan merk hak cipta dari pihak yang tidak bertanggung jawab, mulai dari Rp.2,9jt meliputi :
-
1. Pengecekan merk
-
2. Persiapan pendaftaran Merk / Hak Cipta,
-
3. Permohonan Pendaftaran
-
4. Monitoring pendaftaran
-
5. Sertifikat Merk / Hak Cipta
 Memorandum Of Understanding / MoU
Memorandum Of Understanding / MoU merupakan produk hukum dari negara yang menganut sistem hukum common law seperti Amerika sehingga MoU tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Pada umumnya suatu bisnis terikat dengan pihak lain dan sebelum kegiatan bisnis dilakukan khususnya dengan nilai proyek fantastis dimulai dengan penandatanganan suatu MoU, MoU sering digunakan pengusaha untuk mendeklarasikan poin-poin utama dari suatu transaksi, di mana nantinya para pihak akan menandatangani perjanjian lanjutan. MoU ini tidak bisa disamakan dengan kontrak, melainkan hanya sebagai kesepakatan awal yang selanjutnya akan dituliskan dan dituangkan ke dalam kontrak atau perjanjian. Berikut di bawah ini dijelaskan dengan lebih mendetail:
Dikutip dari Black’s Law Dictionary, definisi MoU adalah:
“A written statement detailing the preliminary understanding of parties who plan to enter into a contract or some other agreement; a noncommittal writing preliminary to a contract.”
Artinya, MoU hanyalah suatu pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk menandatangani perjanjian sehingga sifat MoU tidak mengikat dan tidak ada kewajiban bagi para pihak untuk melaksanakan transaksi.
MoU melingkupi beberapa hal seperti:
1. MoU merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian)
2. Content/isi materi dari MoU hanya memuat hal-hal utama atau poin komersial dari suatu transaksi
3. MoU tidak mengandung kewajiban yang memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci.
Dalam prakteknya, masih banyak yang menggunakan MoU sebagai perjanjian utama, padahal fungsinya hanya sebagai kesepakatan pendahuluan yang tidak mengandung kewajiban bagi para pihak untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Hukum Indonesia tidak mengenal adanya MoU, melainkan yang diatur secara tegas hanyalah tentang perjanjian. Suatu perjanjian dianggap sah dan mengikat para pihak apabila telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Pasal 1338 KUHPerdata juga telah menjelaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat bagi para pihak yang membuatnya layaknya undang-undang. Jika MoU yang dibuat memenuhi unsur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian, maka MoU dapat dianggap mengikat secara hukum.
Meski pada dasarnya MoU tidak memiliki kekuatan hukum seperti perjanjian, MoU merupakan awal dibuatnya sebuah kontrak dalam upaya negosiasi dan penyusunan perjanjian bisnis untuk suatu transaksi.
Jadi, jangan sampai Anda mengabaikan MoU dan mulailah untuk memerhatikan poin-poin yang tertulis dalam MoU.
Biasanya MoU akan menyebutkan beberapa hal seperti nama para pihak, menjelaskan proyek yang disetujui, menetapkan ruang lingkupnya, dan menyebutkan secara rinci peran dan tanggung jawab yang akan diemban masing-masing pihak dalam proyek tersebut.
Selanjutnya, di dalam MoU juga dapat dituliskan mengenai jangka waktu yang disepakati para pihak untuk menandatangani perjanjian lanjutan. Hal ini ditentukan sebagai target bagi para pihak untuk melanjutkan transaksi. Namun, jika memang pada akhirnya transaksi gagal atau tidak jadi dilanjutkan, salah satu pihak tidak dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada pihak lainnya karena MoU ini tidak bersifat mengikat dan tidak mengandung hak dan kewajiban bagi para pihak.
Itulah beberapa hal penting yang harus Anda ketahui tentang MoU. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa MoU merupakan dokumen sebagai bentuk deklarasi para pihak atas transaksi yang akan dijalankan dan berfungsi sebagai kesepakatan awal bagi para pihak sehingga tidak mengikat secara hukum. Namun, MoU juga bisa memiliki kekuatan hukum ang sama dengan sebuah perjanjian ketika MoU tersebut telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian.